Rabu, 12 Mei 2010

UU ITE Indonesia dan Negara Tetangga

Untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya, pemerintah Indonesia membuat undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pada tanggal 25 Maret 2008 baru disahkan oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Indonesia cukup tertinggal dibandingkan negara lain dalam mengatur hukum mengenai kejahatan dalam dunia maya.
Saya akan memberikan perbandingan undang -undang ITE di indonesia dengan beberapa negara tetangga, antara lain :

  • Dalam hal perlindungan hukum bagi konsumen. Di Indonesia, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak. Di Malaysia, setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Di Filipina, konsumen yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku. Sedangankan di negara ASEAN yang lain belum mengatur tentang hal ini.
  • Dalam hal perlindungan data pribadi. Di Indonesia, dalam UU ITE sudah mengatur nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Di Singapura, juga sudah membuat aturan untuk e-commerce code dalam melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet. Sedangakan di Malaysia dan Thailan, baru dalam tahap rancangan.
  • Dalam hal tindak kejahatan di internet. Di Indonesia, sudah diberlakukan dalam UU ITE. Sedangkan negara Asean yang juga mengatur kejahatan di internet adalah Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
  • Dalam hal pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan mengganggu. Di Indonesia, belum mengaturnya dalam UU ITE. Di Singapura, sangat tegas dalam mengatur hukum ini. Sedangakan di Malaysia dan Thailand masih dalam tahap rancangan.
  • Dalam hal publikasi materi online di suatu situs. Di Indonesia, Brunei, Malaysia, Myanmar, dan Singapura, menetapkan aturan yang mengontrol publikasi di suatu situs berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara tersebut.
  • Dalam hal hak cipta intelektual. Di Indonesia, Brunei, Kamboja, Filipina, Malaysia dan Singapura yang merupakan negara Asean sudah mengatur tentang hak cipta intelektual, sedangakan di negara Asean yang lain masih mengatur rancangan tentang hak cipta intelektual.
  • Dalam hal penggunaan nama domain.Di Indonesia, sudah mengaturnya dalam UU ITE mengenai penggunaan nama domain. Di Kamboja, secara khusus juga menetapkan aturan hukum penggunaan nama domain.
  • Dalam hal tanda tangan elektronik. Di Indonesia, dalam UU ITE mengatur ketentuan informasi, dokumen, dan tanda tangan. Di Laos dan Kamboja masih dalam proses rancangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar